Polres Dairi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kesembilan orang tersebut terlibat dalam kasus kerusuhan dan pencurian dengan kekerasan serta perusakan kotak suara Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kamis (25/11/2021) lalu.
"Sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB," kata Kombes Hadi Wahyudi.
Dia menjelaskan, awalnya Sat Reskrim Polres Dairi dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan 12 orang diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kota suara saat Pilkades di Desa Bertungen Julu.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan sembilan tersangka dari 12 orang yang diamankan. Saat ini cakades no 2 pun sedang kami minta keterangan," katanya.
Hadi mengungkapkan, sembilan orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
