BOGOR, iNewsBogor.id - Pria berinisial AS (40), diamankan polisi karena memperkosa anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Atas aksi bejat pelaku, korban pun hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 11 Juni 2022. Dimana, pelaku mendobrak pintu belakang rumah dan langsung membekap korban.
"AS membawa korban ke dapur dan menyetubuhi korban," kata Siswo, Senin (10/10/2022).
Lalu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada 14 Juni 2022. Korban yang juga anak tetangganya ini sedang berjalan dan ditarik oleh pelaku ke sebuah kandang ayam dan dilakukan pemerkosaan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait