"AS mengikat tangan korban dan membekap mulut dengan sweater dan menyetubuhi korban," jelasnya.
Pada akhirnya, korban mengeluhkan sakit perut kepada orang tuanya pada 8 Oktober 2022. Diketahui, korban yang masih berusia 13 tahun tengah hamil 3 bulan berdasarkan tespek dan pemeriksaan klinik.
"Setelah dinyatakan korban siapa pelakunya, pelapor dan warga setempat kemudian datang ke rumah pelaku dan membawanya ke Polres Bogor," jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait