"Terdapat hak-hak yang dimiliki anak , sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2) dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPAID Kota Bogor, Sumedi mengingatkan semua pihak bahwa 8 dari 10 kasus pelecehan kepada perempuan dewasa dan anak terjadi di ruang publik.
"Ada yang mengalami pelecehan di angkot, kereta api, bahkan di lingkungan pesantren/ mushola/tempat ibadah lainnya. Itu pun ada yang kejadiannya saat ramai dan siang hari," bebernya.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Fakta membuktikan bahwa pelecehan dan kekerasan pada anak sudah masuk ruang-ruang pribadi keluarga , karena HP sudah ada di genggaman anak-anak. Pop-up dan konten dewasa tidak jarang muncul diberanda layar meski sudah ada aplikasi sebagai filter.
Perlu dibangun harmoni dengan tetap mengedepankan keterbuaan dan komunikasi intens antara anak dan orang tua.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait