Andriyanto menjelaskan, dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha.
Bahkan, kata dia, di dalamnya dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa. ”Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha,”tutupnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Video itu diunggah Instagram @pancakarsakabbogor, Kamis (3/12/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait