DEPOK,iNews.id - Terdakwa Ivan Viktor Detham (28), hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (7/12/2021) di Pengadilan Negeri Depok. Ivan adalah pelaku pembunuhan anggota TNI di Kota Depok
Jaksa yang menangani kasus ini adalah Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok. Ivan Viktor Detham di dakwa melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yohan Lopo dan penusuk satu warga sipil berinisial A.
Dalam pembacaan dakwaan, Ivan didakwa dengan tiga pasal yakni kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ivan pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB melalukan penusukan kepada Yorhan Lopo dengan pisau lipat di teras rumah yang beralamat di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait