BOGOR, iNewsBogor.id - Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan UMR Tingkat I atau UMP dilakukan oleh gubernur. Sementara UMR Tingkat II atau UMK dilakukan oleh gubernur yang diusulkan oleh bupati atau wali kota.
UMR yang ditetapkan kepala daerah terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan PP Pengupahan, UMK harus lebih besar dari UMP dan upah minimum ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dari daftar daftar 10 besar UMR atau UMP dan UMK tertinggi di Indonesia, UMR Jakarta jadi yang paling besar dengan Rp. 4.453.935. Angka ini mengalami kenaikan tipis sebesar Rp. 37.749 atau 0,854 persen dari UMR Jakarta 2021. Untuk UMR Bogor pada tahun 2022 UMK Kota Bogor 2022, yaitu Rp. 4.330.249,57 dan untuk UMK 2022 Kabupaten Bogor, yaitu Rp. 4.217.206,00.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait