BOGOR, iNewsBogor.id - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2022 telah dibahas untuk segera ditetapkan pada 7 Desember 2022. Menariknya, dalam penetapan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggunakan struktur skala upah, dimana perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan aturan struktur skala upah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022. Kebijakan ini dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang berkarir lebih dari satu tahun.
“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampuan akan ditetapkan Kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait