Lebih lanjut Taufik menyebutkan hingga sekarang, pembahasan UMK 2023 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar masih dalam tahap pembahasan sebelum nantinya akan diputuskan dan diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022.
Pihak Provinsi J`awa Barat dalam penetapan UMK Jawa Barat 2023 itu menampung semua usulan UMK saat ini akan ditampung terlebih dahulu. Sehingga, dia juga belum bisa berbicara banyak apakah nanti akan menggunakan PP 36 atau permenaker. Hanya saja, keputusan UMK dipastikan berstatus kekuatan hukum yang tetap.
"Acuan permenaker karena sesuai dengan visi kami (Pemprov Jabar). Minimal punya dasar hukum dan ini bisa dilaksanakan di Jabar kalau tidak ada dasar hukum nanti bodong UMK nya," kata dia.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait