Satreskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku TPPO Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tujuan Luar Negeri
BOGOR, iNewsBogor.id - Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka sebelumnya berjumlah satu orang yaitu L, kini bertambah satu lagi yaitu D, Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada awak media Rabu (7/12/2022).
Kedua Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta," ungkapnya.
Pelaku telah berhasil mengirim 16 PMI ilegal dalam aksinya. Ada empat orang CPMI ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor.
Berawal Salah Seorang Korban dari empat CPMI Tersebut Menelpon 110 dan di tanggapi oleh Call Center Polres Bogor, kemudian Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang terdekat dari lokasi keberadaan para korban CPMI tersebut, polisi pun bertindak Cepat.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, L berperan sebagai inisiator. Ia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.
"Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yg ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka Sdri L bekerja sama dengan tersangka Sdri D yang berada di Bandung," ucap Giro, sapaan akrabnya.
Tersangka D diketahui berperan merekrut para CPMI ilegal. Nantinya, D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
"Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka Sdri L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia," ungkapnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait