Ady menjelaskan, seluruh lokasi parkir armada telah melalui pengkajian, termasuk soal risiko bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor. Bahkan, setiap lokasi parkir yang telah ditentukan akan ditandai dengan stiker khusus yang dapat membantu pengendara mengidentifikasi lokasi parkir yang tepat.
“Nah, untuk mendorong kepatuhan parkir, BEAM meningkatkan denda dari Rp10.000 menjadi Rp15.000, bagi pengguna yang parkir di luar tempat yang telah ditentukan,” tutup Ady.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait