Kasus Sate Beracun Nani Apriliani Nurjaman Divonis 16 Tahun Penjara

Priyo Setyawan
PN Bantul menggelar sidang putusan sate berancun secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021). Foto: Istimewa

Barang bukti plastik kresek, bungkus, enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan. Motor, helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan, membebankan biaya perkera Rp2500 kepada terdakwa.

Hal-hal yang meringankan selama persidangan terdkwa bersikap sopan, belum terjerat dalam kasus hukum lainnya, menyesali perbuatannya dan masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan sebanyak 3 kali racun sianida secara online.

Majelis hakim sebelum menutup sidang menawarkan kepada terdakwa dan JPU apakah banding atau menerima atas putusan tersebut

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network