bogor.iNews.id - Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara RS UMMI Bogor, Kamis (24/06/2021).
Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong menyatakan sehat saat melakukan perawatan di RS UMMI Bogor November 2020.
"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim saat membacakan vonis.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara, sedangkan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.
Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding. "Saya keberatan dan akan banding," ucap Habib Rizieq.
Editor : Zamzami Ramadhan
Artikel Terkait