bogor.iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab berencana mengajukan banding terkait hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum kliennya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab mengatakan akan mengajukan banding pekan depan, namun Aziz tidak mengatakan secara pasti kapan Tim kuasa hukum akan mendaftarkan pengajuan banding tersebut.
"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS Ummi sebagai kebohongan.
Editor : Zamzami Ramadhan