Ia menceritakan awal hingga terjadinya balik nama sekitar tahun 2017 hingga 2018 melakukan pinjaman dengan metode Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan sertifikat tanah nomor 99 dan metode Platform dengan jaminan sertifikat nomor 2009.
"Yang KUR saya bayar bunganya sama angsuran lancar dan yang platform itu karena saat itu ada Covid 19 memang saya agak terlambat karena usaha terkendala covid, tapi itu juga sebenernya saya masih mengangsur, namun kenapa dua sertifikat SHM Saya dibalik nama tanpa ada pemberitahuan dengan alasan wanprestasi," tambahnya.
Sementara itu menurut Kepala Cabang Pembantu KCP BRI Leuwiliang, Agus Siringo Ringo membatah bahwa pihaknya telah semena mena dan tanpa pemberitahuan melakukan lelang balik nama nasabah atas nama Cepi Supriatna itu.
"Permasalahan terhadap nasabah BRI yang sudah menunggak kami sudah melakukan penyelamatan kreditnya melakukan restrukturisasi. Karena kredit ini dari tahun 2017 sampai sekarang kita sudah melakukan restrukturisasi dan sudah melakukan penyelamatan tetapi tidak bisa," ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait