Sehingga dikatakan Agus, bahwa manajemen pada tahun 2021 mengadakan lelang sesuai prosedur lelang melalui kantor urusan utang piutang lelang negara yang ada di Bogor. Bahkan disana tertera syarat syarat dan ketentuannya.
"Pada tahun 2021 lalu nasabah masih tidak bisa melakukan penyelamatan kredit, akhirnya diadakan lah lelang. Sebelum diadakan lelang oleh badan lelang, ada risalah lelang yang memang banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Namun syaratnya sudah lengkap," sambungnya.
"Dan kita telah melengkapi syarat syarat itu. Dengan begitu, maka dibalik nama kepada pemenang lelang dimana pemenang lelang tersebut adiknya yang saat ini melakukan orasi kepada kami. Secara garis besarnya kita sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di undang undang terhadap jaminan BRI," tegasnya.
Selain itu lebih lanjut kata Agus, terhadap permasalahan tersebut pihak BRI cabang Leuwiliang sangat terbuka jika memang tidak terima bisa melakukan gugatan kepada pengadilan.
"Nanti bagaimana hasil dari pengadilan kami sebagai badan usaha milik negara akan patuh terhadap keputusan pengadilan," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait