Jelang Nataru 2023, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polresta Bogor Kota

Ifan Jafar Siddik
Pemusnahan miras di Mapolresta Bogor, Kedung Halang Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/Ifan JS

Terkait kasus narkoba, Susatyo menambahkan Polres Bogor Kota berhasil mengamankan tersangka sebanyak 192 orang dengan barang bukti ganja sekitar 9,2 kilogram, sabu 1,4 kilogram, sintetis 2 kilogram dan sebagainya.

Sehingga secara umum dapat disampaikan kepada masyarakat kota Bogor bahwa situasi keamanan Kamtibmas bisa di kendalikan. Lalu kasus-kasus menonjol perhatian masyarakat yang viral dan sebagainya itu bisa di tekan.

Selain kasus keamanan dan miras, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro juga melakukan sidang disiplin bagi para anggotanya yang melanggar.

"Sepanjang 2022, kami melakukan sidang disiplin terhadap personil dua kali dalam setiap bulannuya. tercatat sekitar 20 personil terkena sidang disiplin. 3 diantaranya kami ajukan untuk pemberhentian dan sedang menungu keputusan dari Polda," tutupnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network