Radjab juga menjelaskan, apa itu UKW?. Jadi, kata Radjab, UKW itu seperti seseorang mengendarai sepeda motor, dimana ketika sudah bisa membawa sepeda motor maka dibutuhkan kelengkapan seperti memiliki SIM. “Jadi kalau pengendara memiliki motor lalu memiliko SIM, tapi masih saja melakukan pelanggaran, maka sama seperti wartawan sudah memiliki kartu UKW, apabila melakukan pelanggaran baik terhadap Kode Etik Jurnalis (KEJ) ataupun UU Pers nomor 40 tahun 1999, maka sama saja wartawan itu ditindak sesuai aturan. Bahkan kartu UKW nya juga bisa dicabut kembali,” tegasnya.
Radjab berharap, dengan sudah dinyatakan kompeten bagi wartawan yang lulus UKW, siapkan diri untuk menjadi lebih baik lagi pada posisi jabatannya. Untuk yang belum berkompeten jangan berkecil hati, masih ada kesempatan ikut kembali.
Sementara Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, dalam acara pembukaan UKW PWI Jabar 2022, Selasa (27/12) menyatakan UKW merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas wartawan. Pasalnya Jabar memiliki penduduk yang banyak atau berpopulasi padat yang simetris dengan pertumbuhan media massanya juga.
“Media banyak, kalau wartawan atau konten kreatornya tidak terkualifikasi baik bagaimana dengan beritanya? Kami ingin jurnalis memenuhi masuk kaidah jurnalistik di Indonesia,” ungkapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait