Pengguna Beam Tembus 60 Ribu Pengguna, Parkir Sembarangan Dikenakan Denda Rp 150 Ribu

Ifan Jafar Siddik
Pengguna Beam. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Sementara itu, untuk mendisiplinkan pengguna agar tidak parkir disembarang tempat atau bukan di lokasi yang ditentukan, mulai pekan ini akan menerapkan aturan baru berupa denda maksimal sebesar Rp 150 ribu. Pengguna juga tak boleh meninggalkan armada di luar lokasi parkir yang ditentukan.

“Kalau ada pengguna yang terus menerus melakukan pelanggaran, BEAM dengan sangat terpaksa akan melarang atau tidak memperbolehkan lagi si pelanggar menggunakan armada BEAM,” tegasnya.

PT. Beam Mobility Indonesia pun mengajak masyarakat Kota Bogor untuk turut aktif melaporkan pelanggaran tersebut dengan memindai QR code yang tertera pada armada. Setelah melakukan pemindaian, tim Rapid Response Rangers akan segera datang untuk memindahkan armada tersebut ke lokasi parkir yang benar.

“Aturan ini mungkin terasa berbeda bagi para pengguna BEAM yang telah terbiasa meninggalkan kendaraan di sembarang tempat. Namun, aturan ini sangatlah masuk akal. Apabila kita menyewa mobil, tentunya kita tidak akan meninggalkan mobil tersebut di tengah jalan setelah selesai menggunakannya. Hal inilah yang mendorong kami untuk menerapkan aturan baru,” jelasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network