Dengan kondisi tersebut, kata dia, dilakukan gelar perkara dilakukan pada 28 Januari sore. Dan akhirnya dari gelar perkara tersebut ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama legiman.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Nah dari tersangka Ini akhirnya karena kita berupaya untuk melakukan penangkapan dan ada upaya untuk melarikan diri, akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan di mana ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka langka Lantas yang melanggar pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 310 ayat 4 contoh pasal 312 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya di mana ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait