Kapolda Metro Jaya dan Kapolri Digugat Mantan Kapolsek Kebayoran Baru 

Carlos Roy Fajarta
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah.Foto/Istimewa

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martbat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, Peninjauan Kembali maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah dipecat dari kesatuan Polri karena kasus narkotika setelah melalui hasil sidang etik pada awal 2020 silam di Polda Metro Jaya.

Karena melakukan banding, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri. Awal mula kasus narkotika ini bermula dari pihak Propam melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru pada pertengahan 2019 silam.

Dari ruang kerja Benny Alamsyah ditemukan empat paket sabu. Akibat temuan tersebut Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya dan ditangkap.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network