Selanjutnya, orang tua kedua tersangka disaksikan oleh kepala desa akhirnya menikahkan kedua pelaku di Polsek Jasinga. Lalu, bayi perempuan yang sempat dibuang telah diserahkan ke pihak keluarga oleh pihak kepolisian.
”Akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan bayi di kebun bambu pada Minggu 19 Desember 2021. Bayi itu ditemukan terbungkus kain berwarna hijau dalam kondisi masih hidup.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait