Dendam, 2 Pemuda di Sukabumi Bacok 2 Penghuni Kos

Dharmawan Hadi
Dendam dengan penghuni kos membuat 2 pemuda membacok 2 korban di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Minggu (12/8/2021) dini hari lalu. (Foto: Ist)

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, motif para tersangka membacok korban adalah balas dendam karena sebelumnya tersangka pernah dikeroyok oleh penghuni kos berinisial BS di daerah Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. 

Kapolres Sukabumi menyatakan, kedua korban MFSI dan AM, saat itu memang kebetulan sedang berada di kamar kos karena sedang mennumpang menginap atau bermalam. Sedangkan yang menjadi sasaran para pelaku saat itu sedang tidak berada di tempat kejadian. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah pedang. Beruntung kedua korban selamat namun harus menjalani perawatan di RS Secapa karena mengalami luka bacok," ujar Kapolres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, tutur AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka EAK dan RJ dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network