JAKARTA, iNewsBogor.id - Proses berbulan-bulan sidang perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berakhir tragis terutama bagi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Nyaris kak ada satupun hal yang merigankan pada Terdakwa Ferdy Sambo. Salah satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo dengan sengaja dan terencana membunuh ajudannya sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan empat orang lainnya masing masing Putri Candrawathi (isteri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait