BOGOR, iNewsBogor.id - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, diberikan sanksi administratif oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berupa penurunan pangkat 1 tahun. Sidang etik yang diketuai Sesro Wabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting juga menyebut Bharada E masih bisa melanjutkan kariernya di kepolisian.
Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh KKEP memiliki sembilan pertimbangan, diantaranya:
- Bharada E tidak pernah dihukum karena pelanggaran disiplin, etika, atau kejahatan.
- Bharada E mengaku bersalah dan menyesal telah menembak Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.
- Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
- Perilaku Bharada E dinilai santun dan diharapkan kooperatif selama persidangan. Dengan begitu, proses persidangan bisa berjalan lancar.
- Bharada E dinilai masih muda dan berpeluang meraih masa depan cerah. Lebih lanjut, lanjutnya, Bharada E menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya.
- Terdakwa meminta maaf kepada keluarga Brigjen Yosua. Dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa mendekati keluarga Brigjen Yosua, berlutut, dan meminta maaf atas perbuatannya.
- Penembakan Bharada E terhadap Komandan Brigade J dinilai terpaksa karena tidak berani menolak perintah atasannya.
- Barada E diduga tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo menembak Brigjen J. Apalagi pangkat militer Barada E dan Ferdy Sambo sangat berbeda.
- Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Atas perbuatannya, Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf o dan atau Pasal 6 Ayat 2 Huruf b dan atau Pasal 8 Pasal huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf a No. 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian.
Diketahui, delapan saksi akan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E, Ipda S dan Ipda AM. Namun Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Ma'ruf Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam rapat KKEP tersebut. Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di persidangan karena tidak memiliki izin dari pengadilan untuk menghadiri persidangan.
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA absen karena sakit. Seperti disebutkan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigjen J.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait