"Jelas itu dilarang, kita menunggu laporan dulu ya kang," katanya.
Setelah viralnya video pendaki yang membakar bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango, identitas pelaku sudah diketahui pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Jumat (24/2/2023).
BBTNGGP mengecam oknum pendaki yang membakar bom asap, karena membahayakan kesehatan bagi pendaki itu sendiri.
Berdasarkan rilis yang dituangkan melalui akun IG bbtn_gn_gedepangrango. Viralnya berita terkait prilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP, merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan berdasarkan uud no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem. Adapun ketentuan pidana, paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni mengatakan, pihaknya akan menelusuri motiif aksi yang dilakukan oknum pendaki tersebut.
Editor : Furqon Munawar