BOGOR, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang diterima maupun yang dialirkan ke pihak lain oleh Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe.
“Ya, dalam proses penyidikan kasus ini tentunya kami selalu berkoordinasi dengan PPATK dan instansi lain sejak awal,” jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Sabtu (21/1).
Dari hasil koordinasi dengan PPATK, KPK mendapat informasi adanya aliran dana yang tidak normal di Otsus Papua.
"Makanya kami memeriksa saksi Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda dan mendalami pengetahuan saksi tentang Dana Swadaya Khusus, termasuk soal posisi alokasi anggaran yang dijalankan tersangka LE sebagai gubernur," ujarnya.
KPK menduga Lukas Enembe menerima banyak uang dari berbagai pihak. KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi Lukas. Pada saat yang sama, KPK juga mengembangkan Lukas Enembe, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pastikan juga terus mendalami penggunaan undang-undang lain seperti TPPU, apakah bisa saat itu, dan tentu akan terus kami telusuri nanti. Tinggal cari bukti terkait undang-undang lain dan ketentuan lain," ujarnya.
KPK memastikan akan menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK tidak hanya berhenti pada satu kasus. Ke depan, KPK akan memberikan kesempatan untuk melacak penggunaan Dana Otonomi Khusus (otsus) Papua senilai triliunan rupiah.
Dana otsus Papua diketahui sempat disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa.
Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.
“Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin,” ucap Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.
KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait