“Seusai dengan Pasal 4 UU No 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, target pendapatan pajak meliputi pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp683,64 triliun, pendapatan PPN dan PPnBM sebesar Rp518,55 triliun, pendapatan PBB sebesar Rp14,83 triliun, dan pendapatan pajak lainnya sebesar Rp12,43 triliun,” katanya.
“Sumber penerimaan perpajakan akan menjadi alas pijak untuk menyusun kebijakan perpajakan di tahun-tahun berikutnya. Tahun 2021 terjadi berkah adanya kenaikan harga komoditas dan energi. Bagaimana bila ke depan terjadi penurunan harga komoditas dan energi. Ini perlu dipikirkan solusinya. Jangan sampai ‘kagetan’ karena target pajak tercapai hanya sekali saja,” lanjutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait