JAKARTA, iNews.id - Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta, dihukum Badan Sepak Bola Dunia alias FIFA selama 2 tahun tidak boleh aktif di sepak bola.
Hukuman tersebut dijatuhkan FIFA melalui Komite Etik FIFA, Selasa (4/4/2023) malam.
"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun)," jelas FIFA.
"Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," lanjut pernyataan FIFA dalam laman resminya.
FIFA beri sanksi berat kepada Presiden Persikabo 1973. Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann
Dalam pernyataannya, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Keputusan itu sudah disampaikan FIFA kepada Bimo pada Selasa (4/4/2023) waktu setempat. Lalu, akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait