Final, Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ifan Jafar Siddik
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Foto: MPI/Ari Sandita

JAKARTA, iNewsBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak berinisial AG (15) yang terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) Anak dari Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap David ( 17) selama tiga tabun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Anak tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat, dan sebagaimana direncanakan dalam dakwaan," kata Hakim Sri Wahyuni ​​Batubara dalam sidang pembacaan vonis tersebut. 

Hakim memutuskan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh anak tersebut dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yaitu tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) tetap berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang cukup berat.

Hal yang meringankan anak AG ini masih berusia 15 tahun, dan diharapkan bisa memperbaiki diri ke depannya, menyesali perbuatannya, orang tuanya yang terkena stroke dan mengidap kanker paru-paru stadium empat.

Berdasarkan perbuatannya itu, AG (15) terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama oleh jaksa penuntut umum.

Vonis atau putusan dalam sidang tersebut dibacakan oleh mmajlis hakim di sidang pengadilan yang disaksikan oleh JPU, kuasa hukum anak terdakwa AG dan kuasa hukum korban D.

Terdakwa Anak AG tidak hadir di persidangan, hanya melihat dari ruang tunggu anak.

Sebelumnya, Kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan pada Senin,  pukul 14.00. WIB.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

“Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network