Kombes Bismo menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot.
“Ketika knalpot itu dipakai tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka melanggar bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda 250 ribu rupiah,” paparnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait