Dinilai Ganggu Masyarakat, Ribuan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Bogor Kota

Ifan Jafar Siddik
Kapolresta Bogor Kota musnahkan ribuan knalpot bising hasil razia selama ramadhan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan JS

Kombes Bismo menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot.

“Ketika knalpot itu dipakai tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka melanggar bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda 250 ribu rupiah,” paparnya.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network