Forkompinda Kota Bogor Musnahkan Knalpot Brong, Miras dan Petasan

Ifan Jafar Siddik
Pemusnahan miras, petasan dan knalpot bising oleh Forkopimda Kota Bogor di Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor bersama-sama melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal, petasan dan knalpot brong di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (12/4/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai wujud dari komitmen untuk menjaga Kota Bogor dalam hal penegakan hukum.

Secara simbolis Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf Ali Akhwan, Komandan Denpom III/1 Bogor, Letkol Cpm Anggun Hendryantono, dan Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng memotong knalpot brong, menghancurkan petasan dengan air dan melindas minuman keras dengan alat berat.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network