Karena mengancam akidah, maka hukum mubah menyimpan boneka berubah menjadi makruh dan bahkan berdosa untuk kasus umat Islam yang merawat spirit dolls. "Maka sebaiknya daripada uangnya digunakan untuk memelihara boneka lebih baik dananya digunakan untuk memelihara anak yatim piatu yang memang membutuhkan," pungkas Faozan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait