Nurul menekankan bahwa putusan MK itu sudah menjadi hukum yang harus dilaksanakan, lantaran merupakan final end binding sejak tanggal 25 Mei 2023.
“Maka dari itu saya yakin pemerintah juga akan menghormati dan juga taat kepada hukum yang baru berdasarkan putusan MK tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, Nurul mengaku belum berkomunikasi dengan pemerintah terkait pelaksanaan putusan MK tersebut.
Namun Nurul dan semua pihak yang terlibat mengajukan permohonan tersebut optimistis bahwa Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, dan Wamenkumham Eddy Hiraiej bakal memastikan putusan tersebut terlaksana sebagaimana dimandatkan Pasal 47 UU MK.
“Sejauh ini kami belum, jadi saya merasa, pemohonnya bukan KPK, tapi Pak Ghufron pribadi. Sejak putusan sampai sejauh ini kami memang tidak pernah berkomunikasi mengenai bagaimana pelaksanaannya,” ucapnya.
“Tapi kami yakin, apalagi ada Prof Mahfud, Prof Yasonna, Prof Eddy Hiariej, beliau-beliau adalah ahli hukum dan bisa membaca bahwa Pasal 47 Undang-undang MK itu menyatakan bahwa putusan MK berlaku sejak dibacakan,” pungkas Nurul.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait