JAKARTA, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron memasrahkan keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demikian disampaikan Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/6/2023).
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, dalam hal ini presiden. Yang jelas kami sebagai pemohon, pencari keadilan ke MK, dan sudah diputus berdasarkan putusan MK tanggal 25 Mei 2023, atas perkara nomor 112/PUU-XX/2022," ucap Nurul.
Mahkamah Konstitusi, melalui putusan No. 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Putusan tersebut juga menetapkan standar usia penjabat pimpinan KPK.
"Itu yang menyatakan bahwa Pasal 29 E harus dimaknai bahwa syaratnya adalah 50 tahun atau sudah berpengalaman. Dan paling tinggi maksimal usianya 65 tahun," ujarnya.
"Kemudian Pasal 34 harus dibaca dan menjadi ketentuan baru bahwa masa periodisasi kepemimpinan pimpinan KPK menjadi lima tahun," sambung Nurul.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait