Pedangdut Cantik Velline Chu Bersama Suami Dicokok Polisi di Narkoba

Ari Sandita Murti
Velline Chu (Foto : Instagram )

JAKARTA,iNews.id - Pedangdut Velline Chu dicokok Polres Jakarta Selatan karena keterlibatan narkoba. Velline Chu ternyata tidak sendiri. Dia tangkap bersama suaminya, Budi Herianto ditangkap di kawasan Bekasi karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

Pedangdut dengan julukan Ratu Begal itu terancam hukuman 12 tahun penjara. "Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022). 


Penyanyi dangdut Velline Chu tertunduk malu saat diperlihatkan polisi di hadapan wartawan. (Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti)

Penampakan Velline Chu Usai Terciduk Kasus Narkoba Menurutnya, keduanya dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto 1 pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Adapun penangkapan terhadap sepasang suami istri itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network