JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD mempersilahkan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka untuk langsung menagih utang negara pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengaku siap memberikan bantuan teknis pada Jusuf bila ada kendala dalam proses penagihan utang tersebut.
Demikian disampaikan Mahfud melalui pernyataan resmi di YouTube Kemenko Polhukam, sebagaimana dikutip Senin (12/6/2023).
“Silahkan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu. Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan, atau dengan surat-surat yang diperlukan kalau bapak memerlukan itu,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Keuangan untuk membayarkan utang pemerintah pada Jusuf Hamka.
“Berdasar keputusan tim yang kami bentuk, dan berdasar arahan presiden dalam dua kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan. Dan Kementerian Keuangan wajib membayar karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah, dan transaksi secara sah pula,” tegas Mahfud.
“Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari presiden Republik Indonesia,” sambungnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mngungkapkan bahwa negara punya utang sebesar Rp800 miliar pada perusahaannya, PT CMNP.
Utang itu bewal dari CMNP mendepositokan uang sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang pada krisis moneter 1998 harus dilikuidasi. Saat krisis moneter 1998 pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu membayarkan ganti rugi para deposan.
Namun PT CMNP yang dipimpin Jusuf Hamka saat itu tidak mendapatkan ganti rugi. Pemerintah menganggap bahwa PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto, putri sulung Presiden Soeharto.
“Saya bilang itu enggak benar, mana ada seperti itu (kami terafiliasi dengan Tutut Soeharto). Kami gugat di pengadilan pas 2012, terus waktu 2014 dan 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA) inkrah, menang, pemerintah harus bayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” ujar Jusuf Hamka kepada iNewsBogor.id, Kamis (8/6) pekan lalu.
Setelah Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, ia pun menyurati pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Utang beserta bunga pemerintah pada 2014-2015 harusnya sampai Rp400 miliar, tapi pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp179 miliar itu. Waktu itu Menkeu Bambang Brodjonegoro. Ya saya sih asal uang balik engga masalah,” tutur Jusuf Hamka.
Jusuf turut menunjukkan buktu perjanjian antara dirinya dan Kemenkeu pada 2016 yang ditulis dalam Amandemen Berita Acara (BA) Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum. Berdasarkan surat perjanjian tersebut, PT CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah jadi Rp179 miliar.
Namun janji itu urung dipenuhi oleh pemerintah hingga saat ini. Jusuf pun mengklaim bahwa utang pemerintah kini telah membengkak mencapai Rp800 miliar pada perusahaannya. Ia berharap agar pemerintah bersedia memberikan haknya.
“Saya itu selama ini berprasangka baik bahwa hak saya akan dikembalikan, itu kenapa saya selama ini diam tidak koar-koar. Saya itu menagih hak saya sesuai procedural, melalui mekanisme hukum, sudah diputuskan di pengadilan, tapi sampai sekarang belum diberikan hak saya oleh negara,” pungkas Jusuf.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait