“Berdasar arahan presiden begini, kalau rakyat, pengusaha, swasta, punya utang kepada negara, itu harus ditagih. Oleh sebab itu membentuk tim BLBI, di mana saya disuruh menjadi ketua pengarahnya untuk nagih swasta yabg ngemplang utang pada negara. Tapi presiden juga resmi menyatakan kalau negara punya utang pada rakyat, sama kewajibannya. Kalau hukum sudah menyatakan punya utang, ya harus dibayar,” tuturnya.
Mengenai piutang negara pada Jusuf Hamka, saat ini masih dipelajari oleh Mahfud. Ke depan, eks Hakim Agung itu mengaku bakal berkomunikasi dengan Kemetnerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas penuntasan urusan piutang dengan CMNP ini.
“Saya besok masih harus kunker keluar daerah sampai akhir pekan. Berarti minggu depan baru akan saya komunikasikan. Saya juga sudah mulai komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengetahui posisi dan pandangannya seperti apa. Karena ini kan… Saya sudah mulai dari stafnya Bu Sri Mulyani,” pungkasnya
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait