JAKARTA, iNewsBogor.id – Masyarakat menanti pengumuman putusan perkara pengujian sistem pemilu proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK berencana mengumumkan putusan perkara Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu yang digugat sejak tujuh bulan lalu itu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, sidang putusan perkara sistem pemilu bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta Pusat.
Dalam berkas yang diunggah MK, dapat dilihat daftar nama orang-orang yang menggugat sistem pemilu proporsional terbuka.
Mereka adalah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Delapan partai politik (parpol), sebelumnya, menyatakan penolakan terhadap penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait