Ustaz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Ari Sandita Murti
Ustaz Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian, Selasa (11/1/2022). (Foto: Ist)

JAKARTA,iNews.id - Ustaz Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian, Selasa (11/1/2022). 

Yahya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. 

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim di persidangan, Selasa (11/1/2022).  Selain pidana badan, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Ini artinya, bila tidak membayar denda, sebagai gantinya Yahya harus mendekam di penjara selama satu bulan. "Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata hakim. 

Sidang pembacaan vonis dilakukan dengan menghadirkan Yahya Waloni secara virtual. Yahya yang berada di Rutan Bareskrim Polri tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan memakai masker. 

Vonis untuk Yahya Waloni ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara pada sidang Selasa (28/12/2021) lalu.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network