Editor Konten Haris Azhar Kena Mental Ketika Tahu Videonya Dipersoalkan Luhut Binsar Pandjaitan

Lusius Genik N.L.
Ilustrasi sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyawati. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan editor video Haris Azhar dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Khaerul Sahri, editor konten-konten YouTube Haris Ashar, mengungkapkan kekhawatirannya ketika tahu video hasil editannya berbuntut panjang.

Ia mengaku khawatir lantaran sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum, apalagi kali ini berurusan langsung dengan sosok Luhut.

“Khawatir kita, kan saya tidak pernah berurusan dengan hukum seperti ini,” ucap Sahri dalam persidangan.

Sahri menceritakan, dirinya semakin cemas ketika mendapat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Sebagai orang yang mengedit video yang dipersoalkan Luhut, Sahri pun mengaku sempat kena mental.

“Tiba-tiba saya dikabari kalau nanti akan ada pemeriksaan dari polisi. Jadi mental kita emang beda gitu,” tutur Sahri.

Kendati demikian, Sahri mengaku tidak tahu-menahu soal substansi dari konten video yang digarap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyawati tersebut.

“Pokoknya dia cuma ngasih tahu podcast-nya yang ngebahas Pak Luhut itu bermasalah,” ujar Sahri.

Diketahui, Haris dan Fatia menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka dijerat pidana buntut dari konten YouTube berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”

Atas perbuatannya, Haris dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network