JAKARTA, iNewsBogor.id - Rumah milik Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terancam disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 3 Agustus 2023.
Penyebabnya adalah gugatan yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya terhadap Guruh terkait pembelian rumah tersebut.
Kronologi permasalahan ini bermula pada tahun 2014 ketika Susy Angkawijaya menggugat Guruh karena meski rumah itu sudah dijual pada tahun 2011 dan nama kepemilikan telah dialihkan pada tahun 2014, namun Guruh tidak menyerahkan rumah tersebut kepada Susy.
Pengacara Susy, Jhon Redo, menjelaskan bahwa proses jual beli tanah dan bangunan tersebut telah tercatat di notaris pada tahun 2011, dan pada tahun 2014, namanya juga sudah tercantum dalam sertifikat hak milik sebagai pemilik sah.
"Di tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," kata Jhon Redo kepada wartawan, dikutip Jumat (21/7/2023).
Meskipun begitu, Guruh enggan menyerahkan rumah tersebut, sehingga terjadi gugatan di PN Jaksel.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait