Di satu sisi, upaya hilirisasi nikel terhambat karena ekspor bijih nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, tidak memberikan pendapatan yang memadai bagi negara.
"Program hilirisasi nikel ini sebenarnya memiliki insentif yang baik, termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, dan bea ekspor. Di sisi lain, kita juga dirugikan oleh ekspor ilegal dan gugatan dari Uni Eropa di WTO. Seperti pepatah, kita terjatuh dan ditimpa tangga pula," kritik Mulyanto.
Presiden Jokowi telah melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11/2019.
Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Data dari bea cukai China melaporkan bahwa pada tahun 2020, impor bijih nikel dari Indonesia oleh China mencapai 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta.
Pada 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada 2022, jumlahnya mencapai 1 miliar kilogram bijih nikel.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait