Johnny Plate Korupsi Rp17,8 Miliar, Berikut Daftar Penerima Aliran Duit Tower BTS 4G Kominfo

Lusius Genik N.L.
Terdakwa kasus korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Johnny Gerald Plate jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Foto: Antara)

Berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:

1. Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)

2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar

3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)

4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar

5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta

6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)

8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network