Johnny Plate Korupsi Rp17,8 Miliar, Berikut Daftar Penerima Aliran Duit Tower BTS 4G Kominfo

Lusius Genik N.L.
Terdakwa kasus korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Johnny Gerald Plate jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Eks Menkominfo Jhonny G. Plate didakwa melakukan korupsi sebesar Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

"Terdakwa Johnny Gerald Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000," ucap jaksa. 

Selain Plate, lima tersangka lain dan sejumlah konsorsium perusahaan dalam kasus ini juga menerima aliran duit berjumlah ratusan juta hingga triliunan rupiah.

Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara akibat korupsi tower BTS 4G mencapai Rp8,03 triliun.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network