"Al-Zaytun ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada suatu perkara diambangkan. Kalau iya ya iya, kalo tidak ya tidak, jangan laporan ditampung ada hambatan sana sini jadi gak jelas," ucap Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada target waktu dalam penyelesaian polemik terkait Ponpes Al-Zaytun.
"Hukum gak ada target waktu, secepat mungkin diselesaikan karena aspek pidana," kata Mahfud.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait