Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu cukup terang, mulai dari penelitian, pengolahan, dan pengusahaan Minerba.
Cakupannya meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan pemurnian serta kegiatan pasca tambang.
Selain itu, masih banyak persoalan hilirisasi nikel Indonesia yang sampai saat ini belum jelas turunannya, smelter-smelter sebagian masih dalam perencanaan, sebagian dalam tahapan pembangunan, dan sebagian lain sudah beroperasi.
Hanya saja, infrastruktur penunjang itu belum terintegrasi untuk menghasilkan bahan setengah jadi. Kendala yang terjadi misalnya pada pendanaan, pasokan listrik, lahan dan perizinan. Yang tak kalah penting juga menyangkut surveyor yang didominasi perusahaan tertentu.
“itu di Halmahera Tengah, PT IWIP misalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, masih banyak lahan warga yang belum diselesaikan. Ada lahan perkebunan (Restan) yang suda digusur dan belum dibayar seluas 33,5 hektar, lahan bersertifikat yang sudah digusur dan belum dibayar seluas 15 hektare, lahan perkebunan yang sudah digusur dan belum dibayar seluas 919 hektare, lahan sudah digusur (DP) belum dilunasi seluas 362,5 hektar, lahan pembangunan jalan (suda digusur dan belum dibayar) seluas 185 Hektar," tutur Tahir.
“Penegak hukum silakan lakukan pendalaman pada perusahaan-perusahaan itu, PT. IWIP, ANTAM, dan perusahaan surveyor serta sejumlah pihak terkait. Sebab kuat dugaan kami, ada pihak-pihak yang mencoba mengabaikan kepentingan nasional dengan mengedepankan perusahaan asing," tambahnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik