"Jadi saya meyakinkan bahwa itu bukan barang bukti, jika itu barang bukti, saya akan menunjukkan bahwa barang bukti kita masih aman sesuai dengan data yang menunggu untuk dimusnahkan. Lebih dari 1.000 botol baru kita musnahkan, kita juga menunggu sesuai aturan jika dalam 1 bulan tidak ada izin yang dikeluarkan, maka itu disita. Tetapi jika izin diperlihatkan sebelum jatuh tempo, kita akan mengembalikan 100 persen," tegasnya.
Saat ini, pihak terkait masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keempat oknum tersebut. Nantinya, akan diberikan sanksi oleh pimpinan.
"Kita akan memberikan sanksi, kita akan melihat dan mengevaluasi sanksi apa yang akan diberikan. Tidak hanya memberikan hukuman semata, kita akan melihat rekam jejaknya. Setelah kita lengkapi, akan kita serahkan ke pimpinan, apakah Sekretaris Daerah atau Pejabat Pelaksana Tugas, apakah akan memberhentikan atau tidak, atau memberikan efek jera, itu tergantung pada pimpinan," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait