BOGOR, iNewsBogor.id - Anggota Satpol PP diduga mengonsumsi minuman keras di pos jaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kelakukan oknum tersebut terekam kamera dan menjadi viral. Saat ini, oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diberikan sanksi.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa oknum Satpol PP berada di dalam pos penjagaan saat suasana malam yang sepi. Di atas meja pos penjagaan terdapat dua botol minuman keras (miras) yang berbeda jenis.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W. Budiana, membenarkan kejadian dalam video tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Juli 2023, dini hari.
"Meminumnya itu jam 1 malam," ujar Iman kepada wartawan pada Senin, 3 Juli 2023.
Iman menjelaskan bahwa keempat oknum tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Bagian Polisi Pamong Praja. Mereka juga bukan petugas yang sedang menjalani tugas piket malam.
"Yang minum itu bukan yang piket malam, tapi dia orang-orang atau petugas Satpol PP yang akan ditugaskan pengamanan di Puncak jam setengah 6 pagi. Karena takut terlambat, mereka datang ke pos untuk menginap," jelasnya.
Di dalam pos penjagaan inilah aksi minum minuman keras terjadi. Minuman keras tersebut dibeli oleh oknum tersebut dan bukan merupakan barang bukti sitaan.
"Jadi saya meyakinkan bahwa itu bukan barang bukti, jika itu barang bukti, saya akan menunjukkan bahwa barang bukti kita masih aman sesuai dengan data yang menunggu untuk dimusnahkan. Lebih dari 1.000 botol baru kita musnahkan, kita juga menunggu sesuai aturan jika dalam 1 bulan tidak ada izin yang dikeluarkan, maka itu disita. Tetapi jika izin diperlihatkan sebelum jatuh tempo, kita akan mengembalikan 100 persen," tegasnya.
Saat ini, pihak terkait masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keempat oknum tersebut. Nantinya, akan diberikan sanksi oleh pimpinan.
"Kita akan memberikan sanksi, kita akan melihat dan mengevaluasi sanksi apa yang akan diberikan. Tidak hanya memberikan hukuman semata, kita akan melihat rekam jejaknya. Setelah kita lengkapi, akan kita serahkan ke pimpinan, apakah Sekretaris Daerah atau Pejabat Pelaksana Tugas, apakah akan memberhentikan atau tidak, atau memberikan efek jera, itu tergantung pada pimpinan," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait