Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial.
"Kepada para tersangka, kita jerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
"Untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Bismo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait