Polresta Bogor Kota Tangkap 24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ifan Jafar Siddik
Kapolresta Bogor Kota dan jajaran Satnarkoba menunjukan barang bukti dari 19 kasus, 24 tersangka penyalahgunaan narkoba. Foto: iNewsBogor.id/Ifan Jafar Siddik

Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial.

"Kepada para tersangka, kita jerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

"Untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Bismo.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network